Kamis, 24 Maret 2011

Pemerintah dinilai lepas tangan soal lahan

bisnis.com/infrastruktur/properti/15266-pemerintah-dinilai-lepas-tangan-soal-lahan

JAKARTA: Pemerintah pusat dinilai seakan-akan melempar tanggung jawab kepada daerah soal penyediaan tanah bagi perumahan rakyat dengan berlindung di balik UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Dengan adanya UU tersebut, beberapa pihak seperti Kementerian Perumahan Rakyat menempatkan pemerintah daerah paling bertanggung-jawab dalam pengadaan tanah untuk rumah murah.

Ukuran ini bahkan dijadikan tolok-ukur komitmen pemda dalam berkontribusi dalam pembangunan perumahan rakyat.

"Meskipun di dalam UU PKP Pasal 105 disebutkan tanggung jawab ketersediaan lahan berada di pundak pemda, hal ini akhirnya hanya terkesan melempar tanggung jawab pengadaan tanah perumahan. Tidak bisa seperti itu," kata Anggota Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman (KKPP) Institut Teknologi Bandung Jehansyah Siregar, hari ini.

Menurut dia, urusan pengadaan tanah perumahan rakyat dipandang sulit dan mahal karena logika pemerintah sebatas menggunakan mekanisme bisnis properti. Logika tersebut akan selalu diliputi beragam kendala dan biaya tinggi dalam pembebasan tanah maupun perizinan lokasinya.

Namun, dia yakin semua kendala ini akan hilang, jika penyediaan lahan dikembangkan melalui mekanisme perumahan publik yang terencana. (zuf)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda