Selasa, 04 Oktober 2011

MAHALNYA PERUMAHAN BAGI RAKYAT


Pemerintah Daerah harus memiliki pola pandang yang sama dengan Pemerintah Pusat dalam pemenuhan penyediaan perumahan bagi masyarakat di daerahnya. Survei Badan Pusat Statistik yang dilaksanakan pada 2010 mencatatkan angka 22 persen atau sebanyak 13,6 juta rumah tangga tidak memiliki rumah dari total 240 juta jumlah penduduk Indonesia. Sedangkan kemampuan pengembang membangun rumah, rata-rata hanya sebanyak 300.000 unit per tahun. Padahal pertumbuhan kebutuhan setiap tahun jauh di atas itu.
.
Nah, Jika pemerintah tidak memiliki solusi yang cepat dan tepat untuk mengatasinya, maka angka backlog (kekurangan) pasti akan terus menanjakug pertumbuhan jumlah penduduk usia produktif Lantas upa yang harus dilakukan pemerintah agar kebutuhani masyarakat itu bisu ter penuhi? Siswono Yudohusodo, Mantan Menteri Perumahan Rakyat, mengatakan pemerintah harus berperan dan mampukan intervensi bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mampu memiliki hunian yang layak. Hari Perumahan Nasional yang jatuh setiap tanggal 25 Agustus jelasnya justru bisa dijadikan momentum untuk meluruskan arah pengembangan perumahan nasional agar industri perumahan juga berpihak kepada kebutuhan perumahan bagi MBR.
.
Di era otonomi daerah maka tanggung jawab pembangunan di lndang perumahan memang sebaiknya diberikan pada Pemerintah Daerah. Kelembagaan yang mengatur kebijakan perumahan pada tingkat operasional lapangan ada di tingkat daerah yang langsung menangani lingkungan.
.
"Karena otonomi daerah merupakan sistem manajer!" negara yang memungkinkan suatu keputusan diambil dengan cepat, efektif dan lebih kontekstual dengan memperpendek rentang kendali," ucapnya, beberapa waktu lalu. Selain itu, lanjutnya, masalah perumahan terkait aspek yang amat luas. Jangan lagi terjadi masing-masing daerah hanya mencoba mengatasi permasalahannya sendiri-sendiri.
.
Hal tersebut sebetulnya sudah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Pemda memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan lahan untuk lokasi pembangunan perumahan bagi masyarakat, penyediaan prasarana sarana dan utilitas (PSU) serta terkait man pembangunan rumah.
.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang mengamanatkan bahwa pembangunan perumahan merupakan urusan wajib Pemda. Hal tersebut berarti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi ujung tombak dalam melaksanakan kewajiban menjamin perwujudan akan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi MBR.
.
Namun sudah menjadi rahasia umum bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten/Kota masih banyak yang terbatas. Karena itulah menurut Suharso Monoarfa, Menteri Negara Perumahan Rakyat, Pemerintah Pusat jelasnya juga akan membantu Pemda untuk mendorong terlaksananya program perumahan di daerah. Dari sisi konsumsi, jelasnya saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat juga mengupayakan agar MBR dapat menjangkau harga rumah yang dibangun oleh pengembang melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
.
Selain itu tahun ini Pemerintah juga memfasilitasi pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas perumahan untuk 24 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Pembangunan itu akan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan sebesar Rp 150 miliar. Penyaluran DAK merupakan bagian dana perimbangan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah.
.
"Penyaluran DAK ini dilakukan untuk meningkatkan program perumahan di daerah mengingat fiskal di daerah sangat kecil," ujarnya Beberapa kriteria teknis yani; harus dipenuhi daerah untuk mendapatkan DAK antara lain meliputi kepadatan penduduk, jumlah angka kumulatif kekurangan rumah, kesiapan lahan, dan lokasi perumahan, serta rencana pembangunan rumah.
.
Jehansyah Siregar, Peneliti dari Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman (KKPP) Institut Teknologi Bandung mengatakan, meskipun UU PKP menyebut tanggung jawab ketersediaan lahan berada di pundak Pemda, tetapi bukan berarti Pemerintah Pusat bisa melempar tanggung jawabnya.
.
Masih mahal dan sulitnya urusan pengadaan tanah untuk perumahan karena pemerintah masih menggunakan mekanisme bisnis properti dalam pembebasan lahan maupun perizinan. Namun, semua kendala itu akan hilang jika dikembangkan melalui mekanisme perumahan publik yang terencana.
.
"Pengembangan sistem pe-uian perumahan publik hendaknya menjadi perhatian, terutama dalam pengadaan tanah perumahan rakyat. Sedangkan peran Pemerintah Daerah utamanya adalah mengendalikan proses ini dengan mengacu pada rencana tata ruang dan menjamin pelaksanaannya secara terarah," jelasnya. Pada pemerintah, Jehansyah mengusulkan, bisa mengembangkan model bank-bank tanah untuk menjamin ketersediaan lahan bagi pembangunan perumahan rakyat. Bisa dilakukan lewat dua metode, yaitu skala besar untuk pengembangan kawasan terpadu, serta skala menengah dan kecil guna menciptakan kawasan-kawasan permukiman baru.
.
"Pemerintah pusat perlu segera memiliki model bank tanah skala besar melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas ini bisa dilaksanakan Perumnas, maupun melalui pendirian BUMD di kota-kota metropolitan di seluruh Indonesia," ujarnya. Tanpa hal itu, maka ketersediaan lahan yang mudah dan murah untuk perumahan rakyat tidak akan berjalan. TIM INFO TEMPO

http://202.52.131.11/node/774537

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda